Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X (ANTARA FOTO/Luqman Hakim)
Yogyakarta (ANTARA) – Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro di daerahnya hingga 19 April 2021.
Perpanjangan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur Nomor 10/INSTR/2021 tentang Perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro di Daerah Istimewa Yogyakarta yg diteken Sultan HB X pada Senin (5/4).
“Instruksi Gubernur ini mulai berlaku 6 April 2021 hingga dengan 19 April 2021,” mengatakan Sultan.
Baca juga: DKI Jakarta perpanjang PPKM Mikro hingga 19 April 2021
Baca juga: Sumut kembali perpanjang PPKM mikro hingga 19 April
Menurut Sultan, perpanjangan PPKM Mikro mau tidak mau harus dilakukan untuk mencegah gejolak peningkatan kasus di DIY.
“Kalau tidak diperpanjang, yg lain masih merah, nanti kalau keluar dari situ (PPKM) semua daerah turun, Yogyakarta malah masih merah,” mengatakan dia.
Melalui ingub yg ditujukan untuk bupati & wali kota di DIY itu, Sultan HB X minta pemberlakuan PPKM Mikro hingga dengan tingkat rukun tetangga (RT)/ rukun warga (RW) yg berpotensi COVID-19
Seperti aturan sebelumnya, PPKM Mikro tetap diterapkan dengan mempertimbangkan zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT yg diklasifikasi jadi zona hijau, kuning, oranye, & merah.
Dengan memperpanjang PPKM Mikro, Sultan berharap masih dapat mengontrol mobilitas masyarakat.
“Lebih baik diteruskan dengan asa tetap dapat mengontrol mobilitas masyarakat,” mengatakan dia.
Baca juga: Mendagri terbitkan Instruksi Mendagri PPKM Mikro Tahap V
Baca juga: Pemerintah kembali perpanjang PPKM Mikro jadi 20 provinsi
Komentar