Bupati Pati Haryanto saat pengenalan aturan & pengarahan kepada para panitia Pilkades gelombang 1 tahun 2021 di Pendopo Kabupaten Pati, Selasa (16/2/2021). (ANTARA/HO-Humas Pemkab Pati)
Pati (ANTARA) – Pemerintah Kabupaten Pati, Jawa Tengah, menyosialisasikan aturan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) gelombang perdana tahun 2021, yg pelaksanaannya disesuaikan dengan masa pandemi COVID-19, berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 88/2020.
“Perbup Nomor 88/2020 tentang Pelaksanaan Pilkades di Masa Pandemi COVID-19 tersebut, sudah ada pembenahan dibandingkan perbup sebelumnya. Sudah ada beberapa revisi untuk disesuaikan kondisi pandemi COVID-19 seperti sekarang,” mengatakan Bupati Pati Haryanto saat pengenalan aturan & pengarahan kepada para panitia Pilkades gelombang 1 tahun 2021 di Pendopo Kabupaten Pati, Selasa.
Baca juga: Pilkades Bogor butuh anggaran lebih karena pandemi COVID-19
Ia berharap dalam pelaksanaannya nanti tidak hingga menimbulkan klaster penyebaran COVID-19 yg baru. Terlebih saat ini Kabupaten Pati sudah masuk zona oranye dengan penyebaran tingkat sedang.
Sementara hasil monitoring pembentukan panitia pilkades di beberapa kecamatan, seperti Kecamatan Winong Kidul, Jakenan, Wedarijaksa, Dukuhseti, Margoyoso, & beberapa kecamatan lainnya dianggap berjalan dengan baik.
Baca juga: 143 desa di Ciamis siap laksanakan pilkades sesuai protokol kesehatan
Hal itu, mengatakan dia, diperkuat dengan tidak adanya laporan terkait komplain-komplain kepada pemkab.
“Kami minta supaya camat & panitia pilkades satu bahasa. Sehingga dalam pelaksanaan pilkades yg diikuti 219 desa nantinya itu memiliki pedoman yg sama,” ujarnya.
Dalam pelaksanaan pilkades pada bulan April 2021, undang-undang yg dipedomani juga masih sama, termasuk peraturan daerahnya juga sama dengan pelaksanaan Pilkades tahun 2019. Perbedaannya pada peraturan bupatinya disesuaikan dengan masa pandemi.
Baca juga: 24 desa di Bantul gelar pilkades serentak
Setelah terbentuk panitia pilkades, maka tahapan selanjutnya menciptakan anggaran & menyusun tata tertib. Kemudian tahapan pendaftaran calon.
Sumber: https://www.antaranews.com/berita/2003601/pemkab-pati-sosialisasikan-aturan-pilkades-2021
Komentar