Wartawan mengambil gambar Presiden Joko Widodo (kiri) didampingi Mensesneg Pratikno saat menyampaikan keterangan pers di beranda belakang Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (3/3/2020). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/wsj.
Jakarta (ANTARA) – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno menegaskan sikap pemerintah yg tidak menghendaki adanya revisi kepada UU Pemilu & UU Pilkada.
“Pemerintah tidak mengharapkan revisi dua undang-undang tersebut ya. Prinsipnya ya jangan sedikit-sedikit itu undang-undang diubah, yg sudah baik ya tetap dijalankan,” ujar Pratikno dalam siaran pers yg diterima dari Biro Pers Sekretariat Presiden di Jakarta, Selasa.
Dia mengatakan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sudah dijalankan & sukses, kalau pun ada kekurangan hal-hal kecil di dalam implementasi, menurutnya, nanti KPU melalui PKPU yg memperbaiki.
Baca juga: Presiden PKS harapkan revisi UU Pemilu
Baca juga: PKB: Spekulatif hubungkan penghentian revisi UU Pemilu-Pilkada DKI
Terkait dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, Mensesneg menegaskan bahwa dalam undang-undang tersebut diatur jadwal pelaksananaan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak pada bulan November 2024.
Menurutnya, ketentuan tersebut sudah ditetapkan pada 2016 lalu & belum dilaksanakan, sehingga tidak perlu direvisi.
“Jadi Pilkada serentak bulan November tahun 2024 itu sudah ditetapkan di dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Jadi sudah ditetapkan di tahun 2016 & belum kita laksanakan Pilkada serentak itu. Masa sih undang-undang belum dilaksanakan terus kemudian kita sudah mau mengubahnya? Apalagi kan undang-undang ini sudah disepakati bersama oleh DPR & Presiden, makanya sudah ditetapkan,” jelasnya.
Oleh karena itu, mengatakan Pratikno, pemerintah tidak mau mengubah undang-undang yg sudah diputuskan namun belum dijalankan.
Mensesneg berharap tidak ada narasi yg diputar terkait isu revisi kedua undang-undang tersebut, jadi seakan-akan pemerintah mau mengubah keduanya.
“Tolong ini saya juga harap titip ya, tolong jangan dibalik-balik seakan-akan pemerintah yg mau mengubah undang-undang. Enggak, pemerintah justru tidak harap mengubah undang-undang yg sudah ditetapkan tetapi belum kita laksanakan. Kaitannya dengan Pilkada serentak itu,” jelasnya.
Baca juga: Mensesneg: Presiden tidak akan membalas surat AHY
Baca juga: Mensesneg lantik 11 pejabat eselon I
Komentar