Anggota Komisi I DPR RI T.B.Hasanuddin. ANTARA/HO-Humas PDIP Jabar
Kalau dicampuradukan antara kritik & ujaran kebencian, hukum di negara ini sudah tidak sehat lagi.Jakarta (ANTARA) – Anggota Komisi I DPR RI T.B. Hasanuddin menegaskan bahwa tidak ada pasal “karet” dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi & Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana sudah diubah dengan UU No. 19/2016.
Namun, mengatakan T.B. Hasanuddin di Jakarta, Selasa, bagaimana para penegak hukum memahami & mengpakai hati nurani dalam penerapan pasal-pasal UU ITE yg dianggap kontroversial.
Menurut dia, ada dua pasal yg dianggap publik sebagai pasal kontroversial, yaitu Pasal 27 Ayat (3) & Pasal 28 Ayat (2).
T.B. Hasanuddin menegaskan bahwa penegak hukum harus memahami betul secara sungguh-sungguh.
“Kalau dicampuradukan antara kritik & ujaran kebencian, saya rasa hukum di negara ini sudah tidak sehat lagi,” katanya.
Baca juga: Anggota DPR: Polri jangan terjebak pasal karet di UU ITE
Ia mengutarakan bahwa Pasal 27 Ayat (3) adalah pasal tentang penghinaan & pencemaran nama baik. Diakuinya pasal tersebut sempat jadi perdebatan.
Namun, dia menegaskan bahwa Pasal 27 tersebut sudah mengacu & sesuai dengan Pasal 310 & 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Pasal 27 Ayat (3) ini acuannya KUHP Pasal 310 & 311 tentang pencemaran nama baik & menista orang lain, baik secara lisan maupun tulisan,” ujarnya.
Politikus PDI Perjuangan itu menyebutkan pula Pasal 28 Ayat (2) tentang menyiarkan kebencian pada orang atau kelompok orang berdasarkan pada suku, agama, ras, & antargolongan (SARA).
Baca juga: F-PAN hinggakan poin-poin harus diperhatikan revisi UU ITE
Ia menilai kedua pasal tersebut, yaitu Pasal 27 & Pasal 28, harus dipahami para penegak hukum supaya tidak salah dalam penerapannya.
“Apalagi, Pasal 27 itu sifatnya delik aduan, mereka yg merasa dirugikan dapat melapor & pelapornya harus yg bersangkutan bukan orang lain,” katanya.
Dalam menerapkan Pasal 27 Ayat (3) harus dibedakan antara kritik kepada siapa pun dengan ujaran kebencian & penghinaan.
Hasanuddin menilai penegak hukum harus memahami secara sungguh-sungguh. Masalahnya, kalau dicampuradukan antara kritik & ujaran kebencian, hukum di negara ini sudah tidak sehat lagi.
Ia juga menggarisbawahi penerapan Pasal 28 Ayat (2) UU ITE juga harus hati-hati & selektif karena sangat penting untuk menjaga keutuhan NKRI yg berkarakter Bhinneka Tunggal Ika.
“Multitafsir atau penafsiran berbeda dapat diminimalisasi dengan menciptakan pedoman tentang penafsiran hukum kedua pasal ini secara komprehensif. Kedua pasal ini pernah dua kali diajukan ke Mahkamah Konstitusi untuk judicial review dan hasilnya tidak ada masalah,” ujarnya.
Baca juga: F-NasDem: Tepat rencana kaji ulang UU ITE
Namun, dia mempersilakan apabila UU ITE harus direvisi, misalnya dengan menciptakan pedoman interpretasi resmi kepada pasal-pasal dalam UU tersebut.
Hasanuddin mengajak masyarakat untuk bijak dalam mengpakai media sosial karena kritik membangun adalah sah untuk dilakukan & dilindungi UU.
“Namun, jangan mencampuradukkan kritik dengan ujaran kebencian, apalagi penghinaan yg berujung laporan kepada polisi,” katanya.
Sumber: https://www.antaranews.com/berita/2002345/anggota-dpr-tidak-ada-pasal-karet-dalam-uu-ite
Komentar